Beranda | Artikel
Hukum Suami yang Meninggalkan Istri Terlalu Lama – Syaikh Ibnu Baz #NasehatUlama
Jumat, 22 November 2024

Pertanyaan:

Penanya berkata bahwa umurnya sekarang 28 tahun. Dia telah meninggalkan istrinya pergi merantau lebih dari 1,5 tahun. Dia bertanya apakah itu diperbolehkan?

Jawaban:

Masalah ini ada rinciannya:

[PERTAMA]
Apabila kamu belum mampu kembali pulang ke istrimu karena kamu tertahan, atau belum mampu membeli tiket atau biaya transportasi. Intinya kamu tidak mampu, maka itu tidak mengapa, karena kamu tidak mampu.

“Bertakwalah kepada Allah sesuai kadar kemampuan kalian…” (QS. at-Taghabun: 16).

[KEDUA]
Sedangkan jika kamu pergi lama untuk urusan pribadi, dan kamu bisa pulang menemuinya, mengatur urusannya dan memenuhi kebutuhannya, lalu kamu kembali ke tempat kerjamu secara berkala, seperti setiap 2, 3, atau 4 bulan sekali, maka inilah yang sebaiknya dilakukan seorang Mukmin; tidak terlalu lama meninggalkan istrinya.

Terlebih lagi pada zaman ini, yang merupakan zaman yang paling berbahaya. Seorang Mukmin harus memperhatikan hal-hal ini, sehingga dia tidak seharusnya pergi lama, dan sekaligus dia tidak mengabaikan kebutuhan yang harus dia penuhi, seperti menuntut ilmu atau mencari nafkah yang halal karena di daerahnya tidak ada tempat menuntut ilmu atau mencari nafkah yang cukup.

Diriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau memberi waktu bagi para pasukan selama 6 bulan meninggalkan keluarga mereka. Lalu setelah itu mereka harus pulang, dan diganti oleh pasukan lainnya.

Kesimpulannya, hal ini berbeda hukumnya sesuai dengan keadaan dan pribadi masing-masing.

Janganlah kamu terlalu lama pergi merantau! Usahakan jangan terlalu lama pergi merantau! Seandainya bisa 2 atau 3 bulan, itu sudah cukup. Karena keadaan berbeda-beda. Bisa jadi istrimu di tempat yang tidak aman baginya. Kamu harus memperhatikan keadaannya dan berusaha menjaga keselamatannya, serta berusaha menjauhkannya dari hal yang ditakutkan, seperti bahaya dalam kehormatan dirinya, dan lain sebagainya.

Jadi, perhatikanlah perkara yang dapat menuntaskan tanggung jawabmu dan memberi kebaikan bagi istrimu. Baik itu dari sisi kehormatan diri dan agamanya, atau dari sisi pemenuhan kebutuhannya yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan pakaiannya, dll.

Kamu lebih mengetahui dan memahami dirimu sendiri, maka usahakanlah apa yang membawa manfaat bagimu dan istrimu, dan yang dapat menuntaskan tanggunganmu, baik itu dari sisi waktu kepergianmu atau dari sisi nafkah.

Allaahul Musta’an (hanya kepada Allah aku memohon pertolongan). Allahul Musta’an. Jazakumullahu Khairan.

====

يَقُوْلُ إِنَّ عُمْرَهُ ثَمَانٍ وَعِشْرُونَ سَنَةً وَقَدْ غَابَ عَنْ زَوْجَتِهِ أَكْثَرَ مِنْ عَامٍ وَنِصْفٍ وَيَسْأَلُ هَلْ ذَلِكَ جَائِزٌ؟

هَذَا فِيهِ تَفْصِيلٌ

أَمَّا إِذَا كُنْتَ عَاجِزًا وَلَمْ تَسْتَطِعِ الْعَوْدَةَ إِلَيْهَا لِأَنَّكَ مَحْبُوسٌ أَوْ لَمْ تَسْتَطِعْ قِيمَةَ التَّذْكِرَةِ أَوْ قِيمَةَ أُجْرَةِ السَّيَّارَةِ الْمَقْصُودُ لَوْ كُنْتَ عَاجِزًا هَذَا لَا شَيْءَ فِيهِ لِأَنَّكَ عَاجِزٌ

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

أَمَّا إِذَا كُنْتَ غِبْتَ فِي حَاجَاتٍ خَاصَّةٍ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَيْهَا وَتَقُومَ بِحَالِهَا وَتُشْرِفَ عَلَى شُؤُونِهَا ثُمَّ تَرْجِعَ إِلَى عَمَلِكَ بَيْنَ وَقْتٍ وَآخَرَ كَشَهْرَيْنِ ثَلَاثَةٍ أَرْبَعَةٍ هَكَذَا يَنْبَغِي لِلْمُؤْمِنِ لَا يُطِيلُ السَّفَرَ عَنْ أَهْلِهِ

وَلَا سِيَّمَا فِي هَذَا الْعَصْرِ الَّذِي هُوَ مِنْ أَخْطَرِ الْعُصُورِ فَالْمُؤْمِنُ يُلَاحِظُ هَذِهِ الْأَشْيَاءَ فَلَا يُطِيلُ السَّفَرَ وَلَا يُهْمِلُ حَاجَتَهُ الَّتِي هُوَ فِي حَاجَةٍ إِلَيْهَا مِثْلُ طَلَبِ الْعِلْمِ مِثْلُ طَلَبِ كَسْبِ الْحَلَالِ لِأَنَّ بَلَدَهُ لَيْسَ فِيهَا حَاجَتُهُ لَيْسَ فِيهَا طَلَبُ الْعِلْمِ لَيْسَ فِيهَا كَسْبٌ يَقُومُ بِحَالِهِ

وَجَاءَ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ وَقَّتَ لِلْجُنُودِ سِتَّةَ أَشْهُرٍ فِي الْغَيْبَةِ عَنْ أَهْلِيهِمْ ثُمَّ يَرْجِعُونَ وَيَذْهَبُ غَيْرُهُمْ

فَالْحَاصِلُ أَنَّ هَذَا يَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ الْأَحْوَالِ وَبِاخْتِلَافِ نَفْسِ الشَّخْصِ

فَأَنْتَ لَا تُطِيْلُ الْغُرْبَةَ احْرِصْ عَلَى عَدَمِ طُولِ الْغُرْبَةِ وَلَوْ شَهْرَيْنِ ثَلَاثَةً يَكْفِي لِأَنَّ الْأَحْوَالَ تَخْتَلِفُ فَقَدْ تَكُونُ زَوْجَتُكَ فِي مَحَلٍّ لَا يُؤْمَنُ عَلَيْهَا فَأَنْتَ لَاحِظْ حَالَهَا وَلَاحِظْ الْحِرْصَ عَلَى سَلَامَتِهَا وَبُعْدِهَا عَمَّا يُخْشَى مِنْهُ مِنْ خَطَرِ الْعِرْضِ وَغَيْرِ ذَلِكَ

فَالْحَاصِلُ أَنْتَ تُلَاحِظُ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْرِئُ ذِمَّتَكَ وَيَنْفَعُ زَوْجَتَكَ لَا مِنْ جِهَةِ عِرْضِهَا وَدِينِهَا وَلَا مِنْ جِهَةِ حَاجَتِهَا فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِأَكْلِهَا وَشُرْبِهَا وَكِسْوَتِهَا وَنَحْوِ ذَلِكَ

وَأَنْتَ تَعْلَمُ بِنَفْسِكَ وَأَبْصَرُ فَاحْرِصْ عَلَى الشَّيْءِ الَّذِي يَنْفَعُكَ وَيَنْفَعُهَا وَيُبْرِئُ ذِمَّتَكَ لَا مِنْ جِهَةِ الْمُدَّةِ وَلَا مِنْ جِهَةِ النَّفَقَةِ

اللَّهُ الْمُسْتَعَانُ اللَّهُ الْمُسْتَعَانُ جَزَاكُمْ اللَّهُ خَيْرًا


Artikel asli: https://nasehat.net/hukum-suami-yang-meninggalkan-istri-terlalu-lama-syaikh-ibnu-baz-nasehatulama/